BALANGANEWS, PULANG PISAU – Kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, seorang warga Desa Kantan Dalam, RT, 016 RW 003, Kecamatan Pandih Batu, Pulang Pisau, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Pria bernama M Syahlani alias Amat(41) ditangkap di sebuah barak Jalan Poros Desa Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau,
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatresnarkoba, AKP Suharto membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria bernama M Syahlani alias Amat disebuah barak di wilayah Kecamatan Maliku.
“Pria tersebut diduga sebagai bandar dan sekaligus pemakai aktif narkotika jenis sabu,” ujar AKP Suharto kepada sejumlah awak media, Rabu (26/5/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, terang Kasat, anggota berhasil menemukan barang bukti (barbuk) berupa 1 buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu yang di temukan di dalam kotak korek api kayu di atas tumpukan baju.
Kemudian, lanjut Kasat, anggota turut menemukan 1 buah bong atau alat hisap sabu, handphone uang sebesar Rp 1.405.000 serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat ditanya anggota kita, barang yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu diakui terduga miliknya. Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barbuk diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulpis guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. (nor)