BALANGANEWS, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan kebijakan menutup sementara kegiatan pasar mingguan dan pasar tungging di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diimplementasikan melalui surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya tertanggal 28 Juli 2021 dengan tujuan Camat se-Kabupaten Pulang Pisau, Lurah se-Kabupaten Pulang Pisau, dan Kades se-Kabupaten Pulang Pisau.
Elieser Jaya membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat tersebut dengan dasar intruksi Bupati Pulang Pisau Nomor 157 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta dalam rangka penyekatan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Surat tersebut memuat tiga point yang menjadi perhatian bagi Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Pulang Pisau, yaitu pertama untuk tidak mengijinkan sementara kegiatan pasar mingguan di wilayahnya masing-masing sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Kedua, Camat, Lurah dan Kades diminta untuk berkoordinasi dengan pengurus pasar di masing-masing wilayah. Ketiga, khusus untuk Kecamatan Kahayan Hilir, selain pasar mingguan, juga pasar tungging ditutup atau tidak diperkenankan sementara waktu sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Elieser menambahkan, dengan terbitnya surat ini agar menjadi perhatian para Camat, Lurah dan Kades di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk menghentikan sementara aktifitas pasar-pasar mingguan di wilayahnya.
“Kita berharap masyarakat memahami situasi kita saat ini, dimana angka covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau meningkat dari hari ke hari dan wilayah kita masuk dalam zona merah. Kita wajib meningkatkan kewaspadaan, semoga masyarakat mengerti kebijakan penutupan pasar mingguan dan pasar tunggin ini untuk sementara sampai waktu yang ditentukan,” ujar Elieser Jaya. (nor)