25 Calon Jamaah Haji Ditunda Tahun Depan

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Seruyan H. Hasanudin

BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Keputusan Menag RI nomor 494 tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 hijiriah/2020 masehi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3273).

Pada keputusan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, H. Hasanudin menjelaskan bahwa ada 25 Calon Jamaah Haji (CJH) dengan rincian 23 orang CJH reguler dan 2 orang pembimbing CJH batal diberangkatkan pada tahun ini dan akan diberangkatkan kembali pada tahun 2021. Jumlah itu cukup sedikit dibanding jatah kuota sebenarnya 150 orang CJH per-tahunnya.

“Kita tetap mengikuti keputusan Menag RI terkait pembatalan keberangkatan CJH tahun ini demi keselamatan. Untuk Kabupaten Seruyan sendiri, kuota CJH kita sejumlah 25 orang dengan rincian 23 orang CJH reguler dan 2 orang pembimbing CJH akan diberangkatkan pada tahun 2021. Kuota CJH untuk Kabupaten Seruyan sendiri sebenarnya 150 CJH per-tahun,” katanya, Senin (8/6/ 2020).

Lanjutnya ia mengharapkan kepada CJH untuk bersabar di tengah upaya pemerintah melakukan percepatan penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19.

“Kepada CJH jangan berkecil hati dan bersabar di tengah upaya pemerintah melakukan percepatan penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19, kami juga melakukan koordinasi dengan pemerintah Makkah yang saat ini masih rentan,” pungkasnya. (oga)