BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan menyebut Angka Partisipasi Kasar (APK) pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Seruyan, tergolong masih rendah atau berada di angka 64,9 persen.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) H. Masrohim, S.Pd., M.M. mengatakan, hal itu dipengaruhi oleh lembaga-lembaga PAUD swasta yang tidak terdaftar atau ilegal, bisa dikatakan tidak terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
“Yang belum terdaftar atau tidak ada Dapodiknya ini tidak bisa kita hitung, anak muridnya berapa dan lain sebagainya untuk dilaporkan ke pusat, karena ilegal,” kata Kepala Disdik saat acara sosialisasi, Kamis (1/10/2020).
Masrohim juga menghimbau untuk Bunda PAUD yang ada di daerahnya masing-masing, untuk mendata lembaga PAUD tersebut apakah legal atau ilegal. Hal tersebut supaya lembaga-lembaga yang bersangkutan agar mendaftar dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
“Dari Bunda PAUD coba dilihat, yang ada lembaga PAUDnya apakah sudah terdaftar apa belum. Karena masih banyak kadang-kadang ijin operasionalnya tidak ada kemudian akta pendiriannya tidak ada,” himbaunya.
Kepala Disdik juga menegaskan jika lembaga PAUD tersebut legal, maka mudah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah atau pusat bilamana lembaga tersebut membutuhkan, lain jika PAUD tersebut ilegal.
“Jika sudah terdaftar atau ada Dapodiknya, data murid-murid yang ada di PAUD tersebut tercatat di pusat. Dan mudah untuk bisa mendapatkan bantuan dari pusat bagi yang membutuhkan yang diurus sesuai ketentuan-ketentuan pemerintah atau pusat,” tandasnya. (bud)