Balanganews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindak 120 lokasi komersil yang menggelar acara nonton bareng alias nobar pertandingan Euro 2020 secara ilegal.
Lokasi komersil tersebut antara lain seperti cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen.
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta oleh Bareskrim Polri tersebut, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan Euro 2020 pada area komersil. Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari MOLA TV selaku pemegang lisensinya.
Meski sejak jauh hari, pihak MOLA menyatakan telah menyebarkan pengumuman terkait peraturan nobar pertandingan sepakbola Eropa tersebut.
Mulai dari 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris. Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.
Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran. Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan MOLA TV selaku pemegang lisensi, sebelum menggelar acara nobar Euro 2020 di area komersil.
Pihak MOLA TV menyampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi yang menggelar nobar Euro 2020 itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka juga diminta untuk membayar ganti atas kerugian yang dialami, atau melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.
Tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.
Dari sekian banyak lokasi yang ditindak, para pemiliknya rata-rata bersikap kooperatif. Tapi ada juga beberapa yang tidak. Untuk itu, MOLA TV akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.
Perbuatan melanggar hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” kata Uba Rialin selaku kuasa hukum MOLA TV dalam rilis resminya yang dilansir Indozone, Jumat (25/6/2021).
MOLA TV mengingatkan kembali, bahwa seluruh konten tayangan mereka, termasuk tayangan Euro 2020, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan tertulis. Sehingga jika ada yang tidak melaluinya, itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum. (inz/ari)