Gunung Mas

Manfaatkan Program Jaga Desa untuk Kelola Keuangan Desa

Whatsapp Image 2024 01 19 At 12.54.54 Pm

BALANGANEWS, – Kejaksaan Negeri () terus menggalakkan program jaksa garda desa atau jaga desa, melalui asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, dan tidak menjadikan perangkat desa sebagai objek pemeriksaan aparat penegak karena ketidaktahuan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa.

”Saya yakin program jaga desa bermanfaat dalam mengawal desa secara berkelanjutan, tepat waktu, mutu dan sasaran, serta menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat desa sebagai tujuan hukum hakiki,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Sahroni, Jumat (19/1/2024).

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Program jaga desa ini juga membantu pemerintah daerah untuk membangun karakter masyarakat yang taat hukum dan budaya sadar hukum, serta menjadi indikator meraih kepercayaan publik terhadap kejaksaan, dengan menerapkan program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat.

”Dengan demikian, kami mendorong implementasi program jaga desa dapat dimanfaatkan oleh seluruh desa dan didukung seluruh pemangku kepentingan yang ada,” terangnya.

Melalui program jaga desa diharapkan kehadiran jaksa akan semakin dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan, dalam rangka melakukan pengawalan dan pendampingan pengelolaan desa, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dikontrol tanpa adanya penyimpangan.

”Mari kita bersinergi melaksanakan program jaga desa sebagai bentuk langkah konkret pelaksanaan tugas dan fungsi pengawalan dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh desa,” tuturnya.

Selain program jaga desa, kejaksaan juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan rumah restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa, sebagai suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di desa.

”Dengan demikian, tidak ada lagi perkara di masyarakat masuk ke , namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal,” ujar Sahroni.

Dia mengatakan, rumah restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik di desa seperti konflik , perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lainnya, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.

”Pemanfaatan rumah restoratif bukan hanya sekedar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tandasnya. (ahs)

Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks