Mantab Polres Barsel Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika

Whatsapp Image 2025 06 02 At 12.59.59 Am

BALANGANEWS, BUNTOK – Kepolisan Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengungkap kasus Narkotika berjenis Sabu – sabu.

Pelaku yang berinisial AB (53) berhasil diringkus pihak anggota satuan reserse Narkoba di Jl. Soekarno Hatta. Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Pada hari Sabtu (31/5/2025) sekitar jam 23.00 WIB.

Pada saat pelaku diringkus pihak anggota satuan reserse narkoba ditemukan Satu paket narkotika jenis sabu berbungkus plastik klip berwarna bening seberat 5,22 Gram (Bruto).

“Benar saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Mako Polres Barsel untuk minta keterangan lebih lanjut,” Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, SIK, MH melalui Kastresnarkoba Polres Barsel AKP Yonika Winner Te’dang, S.T, Minggu (1/6/2025).

Dijelaskan pelaku tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti diamankan 1 paket narkotika jenis sabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 5,22 Gram (Bruto), 1 unit Handphone merk Oppo A17 warna Hitam, 1 Unit Motor Merk Yamaha Nmax berwarna Abu-Abu.

“Terduga tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” ucapnya.

Kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya Penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti. (lam)