Pemprov Kalteng Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, 11 Kali Berturut-turut

Whatsapp Image 2025 06 02 At 12.13.26 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan.

Untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Kalteng berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan Gubernur H. Agustiar Sabran, pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang rapat DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).

Dalam sambutannya, Dodik menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Kalteng menunjukkan hasil yang sangat baik, dengan sistem akuntansi yang sesuai standar, pengungkapan memadai, serta pengendalian internal yang berjalan efektif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024,” tegas Dodik.

Ia turut mengapresiasi kinerja Pemprov Kalteng serta dukungan penuh DPRD dalam fungsi pengawasan, yang menjadi kunci keberhasilan pengelolaan keuangan daerah selama ini.

Selain itu, BPK memberikan beberapa catatan kepada Pemprov Kalteng. Pertama, pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengakibatkan penetapan Pajak Air Permukaan atas 62 Wajib Pajak belum sesuai dengan volume air yang sebenarnya.

Kedua, pelaksanaan lima paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua SKPD tidak sesuai kontrak senilai Rp2,43 miliar dan telah dilakukan penyetoran ke rekening kas daerah senilai Rp1,09 miliar sehingga mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1,34 miliar.

Ketiga, Pengelolaan Aset Tetap belum dilaksanakan secara memadai dimana penatausahaan dan penilaian Aset Tetap Tanah belum memadai dan nilai masa manfaat beberapa jenis aset tidak diatur pada Kebijakan Akuntansi Provinsi Kalteng, sehingga mengakibatkan Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan belum sepenuhnya menunjukkan penyajian yang akuntabel.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyambut capaian ini dengan penuh syukur, namun tetap mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Ia meminta agar pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Sehingga ke depan tergambar hasil capaian atau perbaikan yang terukur, baik perbaikan dan pembenahan kinerja atas LHP Tahun Anggaran 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Arton.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menegaskan komitmen Pemprov untuk terus membenahi setiap catatan pemeriksaan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“LHP BPK RI ini tentunya berisi rekomendasi yang menjadi petunjuk berharga untuk perbaikan ke depan,” ucap Gubernur.

Capaian WTP ke-11 ini tak hanya mencerminkan keberhasilan administrasi, tetapi juga wujud nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan daerah demi terwujudnya Kalteng Berkah, Maju, dan Sejahtera. (asp)