BALANGANEWS, BUNTOK – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tarusan, dan Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara (Dusut), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mencapai Rp 1.014.483.550 hingga harus berurusan dengan hukum.
Kejadian tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh Kades maupun perangkat desa yang ada di enam kecamatan di Kabupaten Barsel jangan sampai menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa.
“Pastinya, akan berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, Senin (29/11/2021).
Menurutnya, dengan adanya DD maupun ADD yang disalurkan oleh pemerintah pusat yang sekarang dengan nyaman dan ringkas bisa langsung diterima oleh kas desa harapkan benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Kabupaten Barsel.
Begitu juga bagi Kades dan aparat desa jangan sampai menyalahgunakan dana tersebut karena selalu dipantau terutama oleh KPK dimana informasi dari pihak KPK menyebutkan bahwa memang ini adalah salah satu model baru.
“Oleh karena itu, saya harapkan dengan adanya DD dan ADD ini jangan sampai Kades maupun perangkat desanya lengah menggunakan dana tersebut, akan tetapi peruntukanlah pembangunan desa sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
Karena minimal di Kabupaten Barsel lanjutnya, satu desa bisa menerima DD kurang lebih Rp 2 miliar ditambah lagi dengan ADD kurang lebih Rp 4 miliar sehingga jangan sampai Kades aparat Desa tergiur untuk menyelewengkan DD maupun ADD.
“Yang jelas walau bagaimanapun, sistem akan selalu bisa melihat dimana saja kekurangan-kekurangan dan kesalahan dalam penggunaan DD maupun ADD,” ujarnya.
Orang nomor dua di Barsel ini sangat berharap kepada seluruh Kades di enam kecamatan Barsel agar desanya bisa bekerjasama dengan berkonsultasi dengan aparat penegak hukum dan inspektorat. (lam)