BALANGANEWS, BUNTOK – Pejabat Bupati (Pj) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana, S.Sos menegaskan bahwa, dalam waktu dekat akan segera menindak kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini yang terlibat tindak pidana.
Keputusan tersebut berdasarkan dari, hasil zoom meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari hasil zoom meeting tersebut karena ada surat edaran dari Mendagri untuk Gubernur, Walikota, Bupati, Pj dan Plt untuk melakukan mutasi atau perpindahan ASN dari satu Instansi maupun antar Provinsi.
“Namun sebagaimana dijelaskan, ada aturan-aturan tersendiri yang diatur tidak bisa bertentangan dengan ketentuan yang sebelumnya,” kata Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana.
Masih dikatakan Lisda Arriyana, pertama yang memang harus ditindaklanjuti adalah apabila ada ASN yang terkena tindak pidana dan ini bersangkutan kalau harus berijin lagi ke Kemendagri mungkin tahapannya memakan waktu dan kebetulan di daerah ini ada salah satu ASN yang terlibat tindak pidana mungkin akan kami tindaklanjuti.
“Artinya Pj Bupati, tidak perlu lagi untuk meminta ijin ke Kemendagri namun bisa ditindaklanjuti dengan keputusan Bupati tapi kami harus melaporkan hasil tersebut,” ucap Pj Bupati Barsel.
Ditambahkan, berhubungan dengan mutasi antar satu instansi pejabat tetap sesuai dengan ketentuan kalau di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama harus melalui jupit dan kalau dia satu instansi itu kosong maka dia harus tetap melakukan seleksi terbuka dan ini pun harus melalui persetujuan ke KASN dan Kemendagri.
“Jadi ini perlu digarisbawahi, artinya dalam waktu yang singkat apabila ada ASN yang terkena pidana akan kita tindaklanjuti dari surat edaran dari Mendagri dan pastinya dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan penindakan terhadap ASN yang terlibat tindak pidana,” pungkasnya. (lam)