Pasar Mingguan di Desa Boleh Buka, Ini Syaratnya

Bupati Ampera AY Mebas

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, selama Pandemi Virus Corona Covid-19 ini, akan tetap memperbolehkan pasar mingguan di desa-desa tetap buka tetapi hanya bagi pedagang lokal yang berjualan Sembilan Bahan Pokok (Sembako).

“Benar, berdasarkan surat edaran Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah nomor: 500/170/Disdag.III/2020 yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa se-Barito Timur pada tanggal 8 Mei 2020 itu, Pemerintah Kabupaten mempertegas bahwa untuk pasar mingguan di desa-desa tetap diperkenankan buka, sepanjang hanya berjualan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) saja dan hanya diperkenankan pedagang lokal saja, tidak boleh mendatangkan pedagang dari luar daerah,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Minggu (10/5/2020).

Menurut Bupati Ampera dalam surat edaran yang ditandatangani pada 8 Mei 2020 itu, pihaknya tetap menutup pasar mingguan di Pasar Beringin Ampah dan Pasar Temanggung Jayakarti Tamiang Layang, dan hanya mengijinkan pasar mingguan di desa-desa yang buka namun hanya boleh menjual Sembako, lauk pauk dan sayur-sayuran saja itupun hanya boleh mendatangkan pedagang lokal saja.

Ditambahkan Bupati, dengan tetap diijinkannya pasar mingguan di desa buka, sepanjang para pedagang dan pengunjung pasar mematuhi Sembilan Poin Protokol jual beli yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Adapun Sembilan Poin Protokol jual beli di pasar tersebut adalah, pertama pembeli sebelum ke pasar terlebih dahulu mencatat nama-nama barang yang akan dibeli, kedua selalu membawa keranjang tempat meletakkan uang sehingga saat transaksi pembayaran tidak kontak langsung, ketiga diupayakan melakukan pembayaran non tunai, dengan meninggalkan cara pembayaran konvensional.

Selanjutnya, kata Bupati poin keempat pembeli tidak menyentuh barang namun hanya menunjuk barang yang ingin dibeli, kemudian pedagang yang mengambil dan mengemas barang itu, kemudian kelima pedagang diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan di lokasi usaha masing-masing, keenam dianjurkan pembeli belanja seperlunya sehinga mempersingkat waktu di pasar.

Kemudian, lanjut dia, poin ketujuh setelah berbelanja diminta segera pulang ke rumah, dan yang kedelapan bagi pedagang makanan dan minuman tidak menyiapkan tempat makan di lokasi tetapi hanya menjual makanan untuk dibungkus atau di kotak, dan yang kesembilan untuk pedagang daging hewan agar memperhatikan kebersihan hewan yang dijual serta yang kesepuluh pembeli maupun pedagang wajib menggunakan masker.

Pada kesempatan itu Bupati Ampera AY Mebas mengatakan dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban pasar, para Kepala Desa/Lurah agar selalu berkoordinasi serta bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Kapolsek serta Danramil. (yus)