BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Apel persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar jajaran Polresta Palangka Raya bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palangka Raya di Pos Bundaran Besar, Minggu (10/5/2020) sore.
Dari gelaran pasukan itu, pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya telah dipastikan siap 100 persen. Setidaknya ada tujuh pos pengamanan yang disediakan untuk menyekat arus masuk masyarakat Kota Palangka Raya yang bepergian.
Seperti Pos Jalan Tjilik Riwut Km 10, Pos Bundaran Besar, Pos Bawah Jembatan, Pos Pasar Besar, Pos Bundaran Kecil, Pos Jalan Yos Sudarso dan Pos Bundaran Burung.

“Tujuh pos dalam kota ini berfungsi memeriksa masyarakat terkait kewajiban penggunaan masker, social distancing dan pysical distancing. Tiga pos luar kota juga ada untuk menyekat arus masuk masyarakat yang hendak masuk ke Kota Palangka Raya,” terang Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Disebutkan personel TNI, Satpol PP, Dishub dan gugus tugas telah siap menduduki pos yang ditetapkan.
“Kami berharap kepada masyarakat kerjasamanya agar PSBB dapat berjalan maksimal dan cukup 14 hari saja. Kita tidak mau PSBB tidak maksimal. Kita berharap semua sebelum hari raya idul fitri PSBB sudah berakhir dan ada penurunan signifikan terhadap Covid-19,” harapnya.
Dalam PSBB tersebut peraturan yang ditekankan yakni wajib menggunakan masker saat keluar rumah dan warung makan tidak boleh menyiapkan kursi untuk makan.
“Kemudian jam malam juga kita berlakukan, mulai pukul 20.00 WIB untuk wilayah jalan raya tidak boleh ada kendaraan yang melintas. Kemudian untuk perkampungan sampai 21.00 WIB,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Umi Mastikah menuturkan jika acuan PSBB ada di maklumat Walikota Palangka Raya yang tertuang dari ringkasan Perwali. Teknis pelaksanaan disusun dan disesuaikan dengan kondisi di Palangka Raya.
“Besok senin baik batasan dan sanksi PSBB akan kita umumkan. PSBB bertujuan semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Umi menerangkan, PSBB diterapkan setelah hasil evaluasi PSKH yang telah diterapkan sejak tanggap darurat masih kurang. Baik terkait pencegahan dini, menjaga jarak dan membatasi kegiatan. “Diperlukan sedikit paksaan melalui PSBB ini untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (yud)