BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, mulai besok 1 Juni 2020 akan memberlakukan serta menerapkan Tatanan Normal Baru (New Normal) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
“Rencana pemberlakukan atau penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Juni 2020 ini, telah kami tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor:800/693/II.2/BKPSDM, tentang Penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2020 lalu,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Minggu (31/5/2020).
Lebih lanjut, Bupati Ampera mengatakan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor:800/693/II.2/BKPSDM, tentang Penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:Hk.01.01/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi Covid-19.
Ditambahkan dia, di samping itu juga mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor:440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dikatakan Bupati Ampera, mengacu semua aturan tersebut dalam surat edaran itu diatur bahwa jam kerja ASN/PHT/PHL berlaku normal dengan meniadakan apel pagi, sore dan apel gabungan dengan selalu menerapkan protokol kerja yang ketat, dimana setiap kantor di lingkungan tempat kerja harus disediakan sarana cuci tangan, pengukur suhu tubuh dan pengaturan pintu akses keluar masuk kantor.
Selanjutnya Kata Bupati Ampera, semua kepala OPD diminta supaya mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan kepada masyarakat, dimana pertemuan, rapat, dan sosialisasi agar menggunakan telecomference atau Video Conference (Vidcon), kecuali rapat yang sifatnya penting.
Surat edaran ini mulai berlaku efektif 1 Juni 2020, sehingga dengan diberlakukannya Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor:800/693/II.2/BKPSDM, tentang Penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, maka Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 800/62/II.2/BKPSDM tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak berlaku lagi. (yus)