BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sebagai bentuk kepedulian dan turut serta memerangi Pandemi Covid-19, jajaran Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang membagikan masker sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) bagi pengguna jalan di daerah itu.
“Kegiatan pembagian masker dan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai rangkaian acara pencanangan Program Rapid Service dengan menggandeng jajaran anggota Kepolisian dari Sektor Dusun Timur dengan mengambil lokasi di depan Kantor PN Tamiang Layang,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang Denny Indrayana di Tamiang Layang, Senin (22/2/2021).
Denny mengatakan untuk memerangi Pandemi Covid-19 ini harus dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan semua komponen masyarakat.
“Oleh karenanya kami mengambil bagian untuk membantu pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, setidaknya selalu menggunakan masker,” katanya.
Ditambahkan dia, kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Prokes ini adalah wujud kepedulian pihaknya supaya masyarakat yang lupa menggunakan masker mendapat masker serta sosialisasi ini sebagai sarana mengingatkan warga supaya selalu patuh pada Prokes yang telah dicanangkan pemerintah.
Dikatakan dia, kegiatan ini bukanlah kali pertama tetapi yang ke sekian kalinya, dan diharapkan kegiatan ini terus dilakukan hingga badai bencana Pandemi Covid-19 ini benar-benar berakhir.
Sementara itu Kapolsek Dusun Timur Iptu Ferry Endro yang turun langsung memimpin para anggota Polsek dalam membantu jajaran pengadilan membagikan masker dan sosialisasi Prokes itu mengatakan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pengguna jalan dengan harapan warga di daerah itu terhindar dari Covid-19. (yus)