BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sekretaris Daerah Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Panahan Moetar berharap para kepala desa di daerah itu bisa bekerjasama dengan kejaksaan khususnya untuk bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pendampingan hukum yang dikemas dalam kerjasama ini sangat penting dan strategis supaya program pembangunan di desa masing-masing bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Sekda Barito Timur, Panahan Moetar, di Tamiang Layang, Rabu (22/9/2021).
Sekda Panahan mengatakan, para kepala desa perlu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur, khususnya berkaiatan pelaksanaan program pembangunan dan kebijakan yang berkaitan dengan aturan hukum yang berlaku.
Ditambahkan dia, adanya pendampingan bukan berarti bahwa jaksa mencari kesalahan tapi lebih kepada fungsi jaksa sebagai jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum, dengan begitu kesalahan yang bisa terjadi dapat diminimalisir, ini karena adanya pendampingan. Imaji kepala desa terkait fungsi jaksa perlu dirubah menjadi positif.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan ketika dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021) mencontohkan salah satu pendampingan yang dilakukan jaksa dalam hal pembangunan atau peningkatan jalan seminisasi atau rabat beton, dimana dalam pembangunan tersebut, harusnya ada dan memerlukan sekali rencana anggaran biaya (RAB) yang dipintakan oleh kepala desa kepada Dinas PUPR Perkim selaku ahli dalam infrastruktur.
Selanjutnya, kata dia, Dinas PUPR Perkim merupakan tim ahli pada Pemkab Barito Timur yang bisa menyampaikan rencana biaya yang dibutuhkan sebanding dengan volume pekerjaan pada keperluan pembangunan seminisasi atau jalan rabat beton, tetapi pada prakteknya, mekanisme ini tidak dilaksanakan sehingga jalan seminisasi atau rabat beton yang dilaksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Pada kesempatan itu, Daniel mengatakan, prinsipnya kejaksaan sangat menyambut baik dan selalu membuka diri untuk bekerjasama termasuk dengan para kepala desa untuk diberi pendampingan hukum, namun jika dalam pelaksanaannya kepala desa yang sudah diberikan pertimbangan hukum namun tetap melaksanakan pembangunan yang bertentangan dengan hukum, khususnya tindak pidana korupsi maka akan berhadapan dengan aparat hukum. (yus)