BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Setelah melalui proses yang cukup Panjang, akhirnya Kades Terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur E (48) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
“Setelah memperhatikan sejumlah alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan penjara (7) tujuh bulan terhadap terdakwa Kades Terpilih Desa Dayu E (48) yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” kata Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Eva Meita Theodora Pasaribu melalui Humas PN Arief Heryogi di Tamiang Layang, Kamis (15/9/2022).
Ia mengatakan terdakwa E (48) yang adalah Kades Terpilih PAW Desa Dayu didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Ditambahkan dia, pada proses persidangan selalu Majelis Hakim peringatkan kepada para pihak berperkara dilarang keras untuk memberikan sesuatu apa pun kepada Majelis Hakim dan Panitera Pengganti hal ini sebagaimana komitmen Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam membangun Zona Integritas.
Selanjutnya, kata dia, persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan proses persidangan telah dilalui dengan memperhatikan hak-hak dari masing-masing pihak baik dari Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tanpa kurang suatu apapun.
Persidangan dilakukan dengan pembuktian dari kedua belah pihak yang mana masing-masing telah mengajukan bukti dalam forum pembuktian sebagaimana alat bukti yang sah dalam KUHAP.
Kemudian, terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan Pasal 266 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dengan dakwaan alternatif kedua dengan tuntutan penjara selama 1 (tahun) dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalankan.
Atas tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan dalam Pledoi. Terhadap Pledoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya.
Majelis Hakim selanjutnya dengan memperhatikan fakta persidangan memutuskan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian dan Majelis Hakim menjatuhkan penjara 7 bulan terhadap Terdakwa.
“Atas putusan dari Majelis Hakim Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum memiliki hak untuk pikir-pikir, terima atau melakukan upaya hukum atas putusan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan,” pungkasnya. (yus)