Balanganews.com
Barito Utara

Dinas Perkimtan Jamin Transparansi Ganti Rugi Lahan di Jalan Yatrosinseng

Fd4450c5 D903 40b1 9d0a Cb910422be94

Muara Teweh – Keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam rencana pelebaran Jalan Yatrosinseng yang kini mulai memasuki tahap sosialisasi. Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkimtan menegaskan bahwa proses pengadaan tanah akan dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi penuh bagi seluruh warga yang terdampak.

Kepala Dinas Perkimtan, Ir. H. Junaidi, menggarisbawahi bahwa pada tahap sosialisasi awal ini, pemerintah belum membicarakan persoalan harga atau nilai ganti rugi. Hal ini dilakukan untuk menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat sebelum adanya penilaian resmi dari lembaga yang berwenang.

“Penilaian nilai ganti kerugian akan dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jadi, pemerintah daerah tidak menentukan harga secara sepihak, melainkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Junaidi di hadapan para pemilik lahan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi sepenuhnya. Pemerintah mengajak warga untuk memahami bahwa ada tahapan panjang yang harus dilalui, mulai dari pendataan, perencanaan, hingga penilaian akhir sebelum proses pembayaran ganti rugi dilakukan.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh jajaran Asisten Setda dan BPKA Barito Utara untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai aspek legalitas dan administratif. Pendataan awal menunjukkan hampir separuh dari bidang tanah di ruas jalan sepanjang 1,2 km tersebut merupakan milik warga setempat.

Dengan adanya keterlibatan KJPP yang independen, diharapkan proses pengadaan tanah ini berjalan tertib tanpa ada pihak yang dirugikan. Pemerintah berkomitmen menjadikan proyek infrastruktur ini sebagai contoh sinergi yang baik antara pembangunan daerah dan penghormatan terhadap hak milik masyarakat.

Berita Terkait