Pemkab Selalu Menganggarkan Bansos Untuk Korban Kebakaran

6
Kepala Dinsos Kabupaten Katingan, dr Robertus

BALANGANEWS, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat selalu menganggarkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk korban yang terdampak bencana kebakaran. Demikian kata kepala Dinsos Kabupaten Katingan dr Robertus, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at (26/9) kemaren, di ruang kerjanya.

Meskipun bansos untuk korban bencana kebakaran tersebut selalu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan setiap tahunnya, namun jumlah dan bentuk bantuannya menurut Robertus, disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Pasalnya, Pemkab memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan perencanaan penanggulangan bencana, termasuk penyediaan anggaran untuk bansos terhadap korban bencana kebakaran,” terang Robertus.

Adapun bentuk bansos yang diberikan kepada korban bencana kebakaran dimaksud menurutnya, berupa sembako dan ada pula berupa bahan bangunan, yang diberikan setelah melalui proses dan peninjauan lokasi kejadian serta setelah menerima data yang konkrit dari pihak kepala desa (Kades) atau Lurah dan berdasarkan laporan pihak Kecamatan setempat.

Terkait bantuan sejumlah bahan bangunan untuk perbaikan rumah terhadap korban bencana kebakaran menurutnya, selain harus memenuhi berbagai persyaratan, juga melalui mekanisme pengajuan yang telah ditetapkan, yang disesuaikan pula dengan klasifikasi. “Disamping itu, bantuan bahan bangunannya dimaksud, tidak sepenuhnya atau sampai selesai keseluruhannya,” tuturnya, seraya menyebutkan beberapa nahan bangunan dimaksud, diantaranya papan, balok, seng (atap), paku dan lain sebagainya.

Persyaratan lainnya, lanjutnya, bantuan bahan bangunan terhadap korban kebakaran dimaksud, tidak langsung pada saat kebakaran tapi setelah satu tahun rumahnya terjadi kebakaran. Misalnya, kebakaran pada tahun 2024, maka, korbannya akan diberikan bantuan bahan bangunannya pada tahun 2025.

“Sedangkan untuk bansos berupa sembako, bisa saja diserahkan sehari atau se pekan setelah peristiwa kebakaran,” pungkas mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan ini. (abu)