Terekam CCTV, Pembobol Ruko Diringkus Polsek Tewah

Whatsapp Image 2025 11 25 At 8.27.46 Pm
Pelaku pembobol ruko AS (38) ketika diamankan di Mapolsek Tewah, Selasa (25/11/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – AS (38) yang merupakan pelaku pembobol rumah toko (ruko) Bob Variasi, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Tewah, pada Senin (24/11/2025) malam, pukul 21.00 WIB.

“Hanya dalam hitungan jam usai menerima laporan, kami berhasil menangkap pelaku,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki, S.Tr.K, Selasa (25/11/2025).

Whatsapp Image 2025 11 25 At 1.57.43 Pm (1)

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2023). Pemilik ruko yakni Muhammad Azizurahman mendapati pintu kaca rukonya dalam keadaan terbuka pukul 07.30 WIB. Saat mengecek rekaman CCTV, korban melihat pelaku masuk ke dalam ruko pada pukul 03.30 WIB dini hari.

“Akibat kejadian itu, uang tunai Rp 2,3 juta yang tersimpan di laci kasir dan satu unit gawai Infinix raib. Dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta,” ujarnya.

Berbekal rekaman CCTV itu, personel Unit Reskrim Polsek Tewah langsung melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil. Pelaku AS berhasil ditangkap ketika sedang berjalan kaki di depan Masjid Hidayatul Mubtadi’in, di Jalan Perintis, Kelurahan Tewah.

“Saat digeledah, kami menemukan barang bukti satu unit gawai warna hitam beserta pengisi daya milik korban,” terangnya.

Saat ini, pelaku yang merupakan warga Jalan Nyai Balau, Kelurahan Tewah tersebut sudah diamankan di Mapolsek Tewah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya. (ahs)