BALANGANEWS, KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan mulai mengimplementasikan perluasan fungsi Posyandu sebagai pusat layanan dasar terpadu lintas sektor, sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Perubahan ini menandai pergeseran besar dari Posyandu yang sebelumnya berfokus pada kesehatan ibu dan anak menjadi pusat layanan dasar masyarakat yang lebih menyeluruh.
Hal itu disampaikan Ketua TP-PKK Katingan, Ny. Sumiati Saiful, dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten Katingan Tahun 2025, Kamis (28/8/2025). Ia menjelaskan bahwa Posyandu kini mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertaman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
“Posyandu bukan lagi hanya tempat penimbangan balita atau layanan ibu hamil. Ia sudah menjadi pusat layanan dasar di tingkat desa dan kelurahan yang memberikan pelayanan lebih luas dan berkesinambungan,” ujar Sumiati.
Dengan fungsi baru ini, kebutuhan koordinasi antarperangkat daerah menjadi lebih besar. Sumiati menegaskan bahwa keberlanjutan Posyandu tidak boleh hanya bergantung pada kader dan tenaga kesehatan. “OPD harus hadir sebagai penggerak, bukan sekadar pendukung. Kolaborasi lintas sektor sangat menentukan keberhasilan transformasi Posyandu,” katanya.
Ia menyebut beberapa tantangan utama, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi, serta penyesuaian pembiayaan layanan. Pemerintah daerah didorong untuk memberikan pembinaan yang lebih intensif kepada Posyandu agar mampu menjalankan mandat barunya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Katingan berharap lahir langkah-langkah strategis untuk mematangkan kesiapan Posyandu yang kini memikul tugas lebih luas, sehingga benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor, tidak hanya kesehatan. (asp)










