Akses Jalan Buruk, Warga Mura-Gumas Masih Sulit Capai Ibu Kota Kalteng

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Kebutuhan jalan yang baik dan layak untuk masyarakat sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan perekonomian.

Jalan yang layak dan baik tentunya akan memudahkan aksesibilitas, mobilitas serta distribusi barang serta jasa, sehingga membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Akan tetapi semua itu berbanding terbalik, masih jauh seperti apa yang diharapkan dan diinginkan oleh masyarakat secara keseluruhan atau umum

Faktanya, jalan lintas antar Kabupaten dan Kota antara Kabupaten Murung Raya (Mura) ke Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hingga ke Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kota Palangka Raya masih sangat sulit untuk dilalui oleh kendaraan roda 2 (dua) apalagi roda 4 (empat).

Sehingga melalui postingan Media Sosial (Medsos) Facebook, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.

Atas nama Pemerintah Daerah dan mewakili Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura), saya Rahmanto Muhidin, Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) menyampaikan kepada bapak, ibu, saudara dan masyarakat pengguna ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun – Murung Raya (Jalan Lintas Kabupaten) tepatnya di Wilayah Administratif Kabupaten Murung Raya, Desa Salio, Kecamatan Permata Intan, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, tulisnya.

“Pertama, Pemkab Murung Raya melalui Dinas PUPR sudah 3 kali melakukan penanganan sementara dengan menurunkan alat-alat berat untuk melakukan perbaikan dibeberapa titik yang cukup parah, namun karena curah hujan yang cukup tinggi dan lalu lintas yang sangat padat dilalui oleh angkutan treler dan angkutan BBM atau mobil berukuran besar, sehingga kerusakan jalan tidak dapat terhindarkan,” ungkap Wabup Kab. Mura, Rahmanto Muhidin.

Lanjutkan dalam tulisannya, Pemkab Mura melalui Dinas PUPR sudah bersurat resmi ke Balai dan melakukan komunikasi by phone melalui Kadis PUPR untuk segera melakukan penanganan dalam waktu dekat.

“Secara aturan bahwa, jalan lintas Kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pusat berdasarkan UU tentang jalan maupun SK tentang Penetapan Ruas Jalan dan Pembagian Kewenangannya,” ujarnya Rahmanto Muhidin melanjutkan.

Sebelum menutup tulisannya, Wabup Kab. Mura menyatakan permohonan permintaan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tetap bersabar, pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penanganan sementara dan atau penanganan dalam jangka panjang.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kab. Murung Raya serta mewakili Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura), kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini,” tutup Wabup, kemarin, Rabu (7/5/2025). (Sam)