Pemkab Mura Tegaskan Tanggung Jawab Lingkungan Melalui Penyusunan Rencana Pasca Tambang

14

BALANGA NEWS, Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menegaskan kembali komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT) untuk PT Daya Bumindo Karunia dan PT Bara International.

Kegiatan berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mura, Kamis (23/10/2025), sebagai langkah strategis dalam memastikan kegiatan pertambangan di daerah berjalan sesuai prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Bupati Mura, Heriyus, dalam sambutannya menekankan bahwa penyusunan RPT tidak boleh dianggap formalitas, melainkan kewajiban moral dan tanggung jawab jangka panjang.

“Penyusunan dokumen Rencana Pasca Tambang ini merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang,” tegasnya di hadapan peserta yang hadir.

Ia juga mendorong kolaborasi seluruh pihak agar keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas dalam setiap fase kegiatan penambangan.

“Kita perlu sinergi yang kuat antara Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tambah Heriyus.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah melalui Zoom Meeting, yang diwakili Kabid Tata Lingkungan I Gede Data Widiyatmika. Unsur Forkopimda, stakeholder terkait, dan pelaku usaha sektor pertambangan juga turut mengikuti kegiatan yang menjadi ruang diskusi terbuka mengenai pengelolaan lahan pasca tambang.

Sosialisasi ini menjadi penguatan arah kebijakan Pemkab Mura dalam mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, profesional, dan berbasis keberlanjutan. Pemerintah daerah menempatkan sektor lingkungan sebagai pilar penting untuk mewujudkan pembangunan ekonomi hijau, sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Murung Raya.

Melalui penyusunan RPT, pemerintah berharap perusahaan dapat menyiapkan strategi pemulihan lingkungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan ketika masa operasional tambang berakhir. (asp)