DLH Kalteng Bahas Solusi Perizinan Tambang Galian C

Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, saat memimpin rapat koordinasi terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Aula Dinas setempat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Aula DLH Kalteng, Rabu (12/2/2025).

Rapat ini bertujuan mencari solusi bagi para pemilik usaha galian C, terutama yang belum memiliki izin operasional.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa rapat ini menjadi langkah strategis untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tambang mengenai proses perizinan yang benar dan terintegrasi.

“Dengan tertibnya perizinan galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah dapat terwujud,” ujar Joni.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari pertambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan perekonomian daerah.

Oleh karena itu, pemerintah melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan berkomitmen memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses perizinan agar usaha tambang dapat beroperasi secara legal.

Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran terkait pertambangan ilegal.

“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak,” tandasnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan perwakilan Dinas ESDM, menunjukkan komitmen bersama dalam mengawasi dan membina sektor pertambangan galian C.

Melalui koordinasi ini, diharapkan aktivitas pertambangan galian C di Kalteng dapat berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. (asp)