Inspektorat Kalteng Ubah Pola Pengawasan, Konsultasi ke Jateng

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mengajukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No. 34 Tahun 2020 terkait Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Inspektorat.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dengan beralih dari pengawasan berbasis wilayah menjadi Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Urusan/Bidang.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem baru ini, Inspektorat Kalteng melakukan konsultasi dan kaji banding ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 13-14 Februari 2024 di Ruang Rapat Inspektorat Jateng.

Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembinaan serta pengawasan, sejalan dengan visi, misi, dan RPJMD 2025-2029.

“Perubahan dari pengawasan berbasis wilayah menjadi berbasis urusan/bidang bertujuan untuk lebih fokus dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, akuntabilitas keuangan, kinerja perangkat daerah, serta pengawasan khusus,” ujarnya.

Dengan perubahan ini, Inspektorat Kalteng memastikan bahwa aspek-aspek dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas), serta Permendagri No. 2/2025 dapat dijalankan secara menyeluruh.

Sementara itu, Plh. Inspektur Daerah Provinsi Jateng, Antonius Dwijo Putranto, menyambut baik kunjungan tim dari Kalteng dan menjelaskan bahwa pengawasan berbasis bidang telah diterapkan di Jateng sejak 2022.

“Dengan sistem ini, pengawasan lebih terarah dan fokus pada pencapaian kinerja OPD, program strategis pemerintah daerah, serta tata kelola pemerintahan. Hasil pengawasan juga menjadi masukan penting bagi kepala daerah dalam pengambilan kebijakan,” tandasnya.

Dengan adanya kaji banding ini, diharapkan Inspektorat Kalteng dapat segera menerapkan sistem baru guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan serta akuntabel. (asp)