BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko, menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Senin (17/2/2025), di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Yuas Elko mengungkapkan bahwa pemeriksaan interim ini sudah menjadi rutinitas tahunan yang dilakukan BPK.
Ia berharap proses ini berjalan cepat dan lancar, mengingat seluruh laporan keuangan telah disusun dengan transparansi dan tanggung jawab.
“Harapannya pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Yuas.
Subhan Affandi, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Provinsi Kalteng, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah, sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) di Indonesia.
“Ada empat jenis pendapat disclaimer yang BPK keluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD, yaitu Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP),” sebutnya.
Lebih lanjut, Subhan menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan interim LKPD tahun ini adalah untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, menilai efektivitas pengawasan internal, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan ini juga melibatkan pengujian terbatas pada beberapa akun penting, termasuk kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hibah, bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah.
“Harapannya, pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini bisa dilaksanakan tepat waktu, fokus pada delapan akun utama, dilakukan dengan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC), serta menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dapat memberikan gambaran jelas mengenai kinerja keuangan Pemprov Kalteng,” jelas Subhan.
Sebagai informasi, pemeriksaan interim semester I akan berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Pemprov Kalteng berharap dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraihnya selama sepuluh tahun berturut-turut, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (asp)