Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Lebih Tinggi dari Kalbar

Whatsapp Image 2025 07 18 At 1.33.53 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun mitra untuk periode I bulan Juli 2025.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat resmi yang digelar di Aula Disbun Kalteng, Kamis (17/7/2025).

Rapat ini digelar berdasarkan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 64 Tahun 2020.

Mengacu pada data realisasi kontrak penjualan CPO dan inti sawit (PK) dari 24 perusahaan penyuplai data periode 1 hingga 15 Juli 2025, ditetapkan harga CPO sebesar Rp13.622,49 atau naik Rp276,96 dari periode sebelumnya.

Sedangkan harga PK menjadi Rp10.223,98, naik Rp60,65 dengan indeks “K” sebesar 90,12 persen.

Kepala Disbun Kalteng, Rizky R. Badjuri, melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, yang memimpin rapat mengatakan bahwa harga TBS sawit pada periode ini mengalami peningkatan di semua kelompok umur tanaman.

“Hal ini terlihat setelah dilakukan perhitungan harga dan indeks K,” ujar Sugianor.

Ia menyebut bahwa kenaikan harga TBS Kalteng kali ini bahkan melampaui harga yang ditetapkan oleh provinsi tetangga.

“Bahkan harga TBS Kalteng masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh provinsi tetangga kita, yaitu Kalbar,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil perhitungan tim Pokja Penetapan Harga TBS, berikut harga TBS untuk pekebun mitra di semua kelompok umur tanaman:

Umur 3 tahun: Rp2.315,02, Umur 4 tahun: Rp2.527,12, Umur 5 tahun: Rp2.730,63, Umur 6 tahun: Rp2.810,13.

Umur 7 tahun: Rp2.866,30, Umur 8 tahun: Rp2.992,76, Umur 9 tahun: Rp3.071,95, Umur 10-20 tahun: Rp3.166,20.

Sugianor juga menegaskan bahwa harga tersebut merupakan harga standar untuk pekebun mitra perusahaan, terutama petani plasma, dan wajib dibayarkan oleh perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalteng.

“Harga ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani pekebun,” tandasnya.

Penetapan ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan bagi petani dalam memperoleh harga yang wajar dan mendukung kesejahteraan mereka. (asp)