1.542 Koperasi Merah Putih di Kalteng Siap Beroperasi

Whatsapp Image 2025 07 21 At 1.57.43 Pm
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmawati, menyampaikan bahwa sebanyak 1.542 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah Kalteng, kini siap beroperasi.

Pernyataan ini disampaikan Rahmawati dalam momen peresmian Gedung Kantor Koperasi Kelurahan Merah Putih Bukit Tunggal yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Palangka Raya, Senin (21/7/2025).

“Adapun jumlah koperasi kita se-Kalimantan Tengah itu ada 1.542 koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, yang tersebar di 14 kabupaten dan kota,” ujar Rahmawati.

Menurutnya, seluruh koperasi tersebut telah mengantongi legalitas badan hukum dan secara administrasi telah memenuhi persyaratan untuk mulai beroperasi.

Ia membeberkan, setiap koperasi wajib memiliki minimal sembilan unit usaha yang menjadi syarat dasar kelayakan operasionalnya.

“Kalau saat ini ya, ada minimal satu Koperasi Desa Merah Putih itu ada 9 unit usaha, seperti mungkin simpan pinjam, kemudian gerai pupuk, kemudian juga LPG, kemudian juga logistik pergudangan, dan juga dari kerja sama dengan pihak bank untuk layanan keuangan seperti jasa Brilink dan lain-lain,” terang Rahmawati.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan atas operasional koperasi dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Gubernur dan bupati/wali kota akan bertindak sebagai ketua Satgas di masing-masing wilayah, dibantu oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di samping itu, pengawasan juga dapat melibatkan lembaga eksternal seperti OJK dan Bank Indonesia.

“Pengawasan ini tentunya masing-masing di seluruh provinsi, kabupaten itu kebetulan Ketua Satgasnya adalah Gubernur dan Bupati Wali Kota dan ada beberapa organisasi perangkat daerah yang terlibat. Nah itu nanti akan melakukan pengawasan secara langsung,” jelasnya.

Meski baru saja diluncurkan, Rahmawati memastikan bahwa seluruh koperasi telah memenuhi aspek legalitas termasuk perincian unit usaha yang tercantum di dalam akta hukum masing-masing koperasi.

“Kalau saat ini, karena ini baru launching, semua koperasi kita itu sudah berbadan hukum. Jadi sudah harus wajib beroperasi. Semua sudah berbadan hukum dan di dalam badan hukumnya itu sudah tertulis unit-unit usahanya semua,” katanya.

Ke depan, koperasi ini juga akan diarahkan untuk mendukung potensi ekonomi lokal seperti sektor perkebunan dan pertambangan.

Menurut Rahmawati, Gubernur Kalteng akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar koperasi ini dapat memperoleh dukungan perizinan dalam mengelola tambang rakyat secara legal dan terorganisir.

“Kalau di Kalteng ini sebenarnya koperasi ini nanti akan juga diarahkan ke potensi-potensi daerah yang ada, terutama perkebunan dan pertambangan, dan ini nanti yang akan diusulkan oleh Bapak Gubernur nanti supaya ada dukungan dari pusat untuk perizinan terkait pertambangan rakyat ini supaya bisa masuk ke koperasi desa Merah Putih,” terangnya.

Terkait jumlah koperasi yang mengajukan proposal izin tambang, Rahmawati mengatakan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan karena program masih dalam tahap peluncuran.

“Saat ini belum bisa kita data karena baru launching, nanti setelah launching ini baru kita bisa tahu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran kantor koperasi menjadi syarat mutlak bagi kelayakan koperasi untuk menerima dukungan program. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa koperasi memang memiliki struktur operasional yang jelas dan bertanggung jawab.

“Minimal koperasi itu harus punya sembilan unit usaha. Itu salah satu syarat dari banyaknya syarat yang harus dipenuhi. Dan yang utama itu harus punya kantor koperasi. Jangan-jangan punya dana tapi gak ada kantor koperasinya,” pungkas Rahmawati.

Dengan jumlah koperasi yang besar dan tersebar merata di seluruh Kalteng, program ini diharapkan dapat menjadi lokomotif baru dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan, serta memperkuat kemandirian masyarakat dalam bingkai pembangunan berkelanjutan. (asp)