BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur H. Agustiar Sabran dalam menertibkan kendaraan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang beroperasi di wilayah Kalteng.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, mengatakan penertiban tersebut penting untuk menjaga kondisi infrastruktur daerah serta menertibkan praktik logistik yang tidak sesuai ketentuan.
“Penindakan terhadap truk ODOL adalah langkah strategis yang kami dukung penuh. Ini demi menjaga jalan-jalan kita tetap layak, aman, dan nyaman digunakan, baik untuk kepentingan masyarakat umum maupun kelangsungan aktivitas perkebunan,” ujar Rizky di Palangka Raya, Senin (21/7/2025).
Sebagai bentuk dukungan konkret, Disbun telah mengeluarkan Surat Nomor 525/473/PPHP/Disbun/VI/2025 tentang Pembatasan Angkutan TBS, CPO, Kernel dan PKO, yang ditujukan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau.
Tak hanya itu, pihaknya juga, lanjut Rizky, telah menerbitkan Surat Nomor 525/550/PUPKP3/VI/Disbun/2025 tentang Dukungan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah instruksi strategis yang diminta kepada PBS untuk segera dilaksanakan.
Pertama, PBS diminta melakukan mutasi kendaraan bermotor dan alat berat dari pelat nomor luar ke pelat nomor Kalimantan Tengah, agar pajak kendaraan masuk langsung ke kas daerah.
“Sudah saatnya perusahaan menunjukkan komitmen terhadap daerah tempat mereka beroperasi. Mutasi pelat nomor kendaraan akan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Kedua, seluruh perusahaan juga diwajibkan rutin melaporkan dan membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Disbun meminta perusahaan untuk mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal, khususnya warga suku Dayak Kalimantan Tengah, baik sebagai staf maupun non-staf.
“Penggunaan tenaga kerja lokal bukan hanya soal pemberdayaan, tapi juga bagian dari strategi mencegah gangguan usaha dan konflik perkebunan. Ini solusi jangka panjang untuk stabilitas sosial dan ekonomi,” katanya.
Keempat, perusahaan diminta membeli BBM di wilayah Kalteng melalui penyalur resmi dan menghindari penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
“Ini akan berdampak signifikan pada perputaran ekonomi lokal dan penerimaan daerah,” jelas Rizky.
Kelima, perusahaan diminta membuka dan mengoptimalkan penggunaan rekening Bank Kalteng untuk aktivitas keuangan seperti pembayaran gaji dan transaksi operasional.
Terakhir, perusahaan juga diminta untuk menggunakan atau memindahkan NPWP ke KPP yang berada di wilayah Kalteng guna memperkuat kontribusi fiskal daerah.
“Kami berharap langkah-langkah ini tidak hanya mendukung kebijakan Gubernur, tetapi juga menciptakan ekosistem industri sawit yang sehat, berkeadilan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutup Rizky.
Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi menyeluruh Pemprov Kalteng dalam meningkatkan PAD, memperkuat kontrol terhadap aktivitas industri, dan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan daerah. (asp)