Bapenda Kalteng Gelar Rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan ini menindaklanjuti surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI terkait perbaikan tata kelola pendapatan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menjelaskan, dasar pengenaan PAB antara lain didasarkan pada Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dan kepemilikan atau penguasaan alat berat, kecuali yang dimiliki oleh instansi pemerintah, TNI, Polri, dan lembaga internasional.
“Subjek PAB adalah perorangan atau badan yang memiliki dan atau menguasai alat berat. Tarif PAB ditetapkan melalui Perda paling tinggi 0,2 persen,” jelas Anang.

Sementara itu, Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI Irfan Sofi menambahkan, pengaturan NJAB telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan PKB, NJKB, BBNKB, dan NJAB.

Dari KPK RI, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III, Maruli Tua Manurung, menegaskan pentingnya transparansi data kepemilikan alat berat oleh perusahaan.

“Jika tidak ada transparansi, hal itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau pelanggaran perpajakan,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Asisten Sekda Kalteng, Kepala UPTPPD Bapenda se-Kalteng, serta perwakilan asosiasi usaha bidang pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan.(asp)