Disdagperin Kalteng Awasi Penggunaan LPG 3 Kg di Usaha Jasa

Img 20251220 Wa0007

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram pada pelaku usaha, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan ini menyasar sektor usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan laundry di Kota Palangka Raya.

Pengawasan tersebut dilaksanakan bersama Pertamina dan didampingi oleh Binda Kota Palangka Raya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, mengatakan pengawasan difokuskan pada pelaku usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram.

“Hari ini kita bersama Pertamina didampingi oleh Binda Kota Palangka Raya melakukan pengawasan bersama terhadap pelaku usaha hotel, restoran, cafe, loundry dimana mrka tdk boleh menggunakan LPG 3 Kg,” kata Maskur.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim pengawas masih menemukan pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram.

Terhadap temuan tersebut, petugas langsung mengambil langkah penertiban.

“Dilapangan kita masih menemukan usaha diatas menggunakan gas 3 kg dan lsng diberikan tindakan dgn menukar dua tabung gas 3 kg dgn tabung gas 5,5 kg,” ujarnya.

Disdagperin Kalteng berharap melalui pengawasan ini, pelaku usaha semakin patuh terhadap aturan penggunaan LPG bersubsidi, sehingga distribusi LPG 3 kilogram dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. (asp)