BALANGANEWS, KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gumas melakukan rakor penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu tahun 2024. Ini mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
”Seluruh ASN baik itu PPPK dan tenaga honorer harus netral atau tidak berpihak. Pelanggaran netralitas ASN harus bisa dicegah,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Gumas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Agus Praptomo Cahyo, Jumat (23/6/2023).
Dia mengatakan, urgensi netralitas ASN menjadi salah satu persoalan besar karena secara teoritis sulit menemukan landasan yang memberikan alasan pembenaran dari kemungkinan ASN terlibat di kegiatan politik praktis.
”Kami ingin independensi ASN selalu terjaga, sehingga akan terbebas dari tekanan pemangku kebijakan di luar konteks kinerja, terbebas dari politik balas budi, serta fokus mengembangkan kompetensi untuk mendapat promosi jabatan,” tuturnya.
Dengan sikap netral itu, maka ASN lebih fokus dalam kinerja dan tidak memikirkan politik dan tidak disibukkan masalah pelanggaran netralitas, sehingga fokus pada program kerja dan target dari pemerintahan.
”Apabila seluruh ASN bisa menjaga netralitas, maka masyarakat juga akan merasa terlayani dengan adil dan memuaskan, serta nyaman berinteraksi dengan ASN, karena penerapan netralitas yang baik,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Catur Hery Nando mengatakan, rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mencegah pelanggaran, terkhusus terkait dengan netralitas ASN yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.
”Rakor ini juga untuk meningkatkan pemahaman proses penanganan pelanggaran sehingga penanganan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani, dapat dilakukan dengan baik dan efisien,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan rakor ini, akan dipetakan potensi pelanggaran netralitas ASN. Kedepan akan dimasifkan sosialisasi netralitas ASN kepada instansi terkait, sehingga mampu menekan jumlah pelanggaran.
”Rakor diikuti 12 orang koordinator divisi penanganan pelanggaran, dan 12 orang staf divisi penanganan pelanggaran di Panwaslu kecamatan, serta 16 orang dari internal Bawaslu,” pungkasnya. (ahs)