BALANGANEWS, KUALA KURUN – Polres Gumas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana narkotika sepanjang Bulan Januari sampai Juni tahun 2023. Ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77, dan hari anti narkotika internasional, serta hasil operasi kepolisian mandiri kewilayahan Antik Telabang tahun 2023.
”Selama Bulan Januari hingga Juni tahun 2023, ada 14 perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap. Dengan TKP, yakni di Kecamatan Kurun empat TKP, Manuhing dua TKP, Tewah lima TKP, Sepang dua TKP dan Rungan satu TKP,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Senin (26/6/2023).
Dari 14 perkara itu, diamankan 15 orang tersangka yang semuanya adalah laki-laki. Barang bukti dengan berat kotor 62,04 gram sabu, jika diuangkan sebesar Rp 155.100.000.
”Dalam pengungkapan 14 perkara itu, maka kita sudah menyelamatkan kurang lebih 310 orang penduduk Kabupaten Gumas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Asep.
Dari 14 perkara itu, antar tersangka bukan merupakan satu jaringan dan setiap pelaku tidak mengenal satu sama lain, sehingga memutus mata rantai peredaran narkoba. Selain itu, mayoritas penikmat sabu ini berasal dari kalangan pekerja yang berusia dewasa, dengan pekerjaan yang tidak tetap.
”Para pengedar narkoba ini merupakan jaringan antar kabupaten yang tidak saling mengenal. Sebagai upaya pencegahan secara dini, kami minta kepada masyarakat agar tidak sungkan melapor jika mengetahui informasi terkait narkoba,” tuturnya.
Saat ini, tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba ini sudah merambah ke kalangan pelajar dan remaja. Untuk mencegahnya, dibuat inovasi yakni program Polisi Masuk Sekolah/Polisi Tame Sakula (Poltasak). Tujuannya untuk mencegah muncul kenakalan remaja, seperti narkoba dan miras. (ahs)