BALANGANEWS, KUALA KURUN – Beberapa waktu lalu, digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemkab Gumas bersama Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. RDP itu membahas terkait realisasi CSR terhadap masyarakat.
Dalam RDP tersebut, ada beberapa PBS mengaku sudah menyalurkan CSR. Namun saat ditanya bentuk CSR, ternyata berupa perbaikan salah satu titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Perbaikan jalan itu tidak masuk dalam program CSR. Itu sudah menjadi kewajiban PBS, karena jalan digunakan truk angkutan PBS untuk mengangkut hasil produksi,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Untung Jaya Bangas, Minggu (30/7/2023).
Dia menegaskan, PBS harus membedakan antara CSR maupun kewajiban. Jangan sampai mereka mencampuradukkan antara kewajiban dan CSR di dalam realisasi pelaksanaan CSR. Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak dimasukkan dalam kategori CSR, apalagi jalan itu rusak karena dilewati truk angkutan PBS.