Perbaikan Jalan Tidak Masuk dalam Program CSR

67f817dd 767b 4b72 941e f241bfb84502
Kondisi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang mengalami kemacetan, tepatnya di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, pekan lalu

BALANGANEWS, – Beberapa waktu lalu, digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara dan Pemkab bersama Perusahaan Besar Swasta () bidang , kehutanan, dan perkebunan. RDP itu membahas terkait realisasi terhadap masyarakat.

Dalam RDP tersebut, ada beberapa PBS mengaku sudah menyalurkan CSR. Namun saat ditanya bentuk CSR, ternyata berupa perbaikan salah satu titik di ruas jalan Kuala Kurun-.

“Perbaikan jalan itu tidak masuk dalam program CSR. Itu sudah menjadi kewajiban PBS, karena jalan digunakan truk angkutan PBS untuk mengangkut hasil produksi,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Untung Jaya Bangas, Minggu (30/7/2023).

ADE S

Dia menegaskan, PBS harus membedakan antara CSR maupun kewajiban. Jangan sampai mereka mencampuradukkan antara kewajiban dan CSR di dalam realisasi pelaksanaan CSR. Perbaikan ruas tidak dimasukkan dalam kategori CSR, apalagi jalan itu rusak karena dilewati truk angkutan PBS.