“Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun–Palangka Raya merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh PBS, karena sebenarnya truk angkutan PBS yang mengangkut hasil produksi tidak boleh melintasi jalan umum,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menolak tegas apabila ada PBS yang mengklaim telah merealisasikan CSR, yakni dalam bentuk perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“PBS harus bisa membedakan antara CSR dan kewajiban. Apa yang menjadi kewajiban, jangan di-klaim sebagai CSR,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah PBS bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan bersama kontraktor membentuk konsorsium untuk peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Kabupaten Gumas. Peningkatan ruas jalan itu yakni di Desa Tanjung Karitak menuju Rabauh sepanjang 2,275 kilometer, dan peningkatan ruas jalan di Desa Rabauh menuju Kelurahan Kampuri. (ahs)