PBS Wajib Taati Perda tentang Tenaga Kerja Lokal

WhatsApp Image 2023 08 01 at 4.07.18 PM
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas, Binartha ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini

, – Dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, setiap yang beroperasi di daerah ini, diwajibkan untuk memperkerjakan 15 persen tenaga kerja lokal.

”Saya meminta seluruh PBS wajib mentaati perda, dengan selalu mengutamakan mempekerjakan tenaga kerja lokal sebagai karyawan di perusahaan,” ujar Wakil Ketua I Kabupaten Gumas, Binartha, Selasa (1/8/2023).

Dia menegaskan, keberadaan Perda tersebut harus menjadi acuan bagi setiap PBS untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran di daerah ini.

ADE S

”Kalau saat ini ada beberapa PBS yang sulit menerima tenaga kerja lokal dan lebih banyak mengambil tenaga kerja dari luar daerah. Salah satu penyebabnya adalah keterampilan tenaga kerja lokal masih rendah. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.

Untuk mengikat PBS, akan dilakukan MoU terkait penerimaan tenaga kerja lokal. Dimana proses penerimaan akan dilakukan satu pintu melalui dinas , tenaga kerja, dan usaha kecil menengah (Distranakerkop dan UKM).

”Melalui MoU itu, kita akan bisa mengontrol jumlah tenaga kerja lokal yang sudah bekerja di PBS,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati , Jaya S Monong mendukung usulan dari DPRD terkait penerimaan tenaga kerja lokal yang dilakukan satu pintu, karena tenaga kerja lokal yang bekerja di PBS terdata dengan baik, serta regulasi Perda Nomor 8 tahun 2017 dapat terpenuhi.

”Intinya saya ingin setiap di daerah ini harus memberikan manfaat untuk masyarakat. Salah satunya adalah PBS wajib untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal,” tandasnya. (ahs)