Pemerintah Desa Diberi Pemahaman Kelola Aset Desa Berkelanjutan

320a723c 4b70 400c 9716 c85e2c0d068b
Bupati Gumas Jaya S Monong yang diwakili Kepala DPMD Yulius, didampingi Sekretaris DPMD Eligato dan narasumber, saat membuka sosialisasi Perbup tentang pengelolaan aset desa, di GPU Damang Batu, Sabtu (5/8/2023)

, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 48 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Ini merupakan implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan aset desa berkelanjutan, sehingga seluruh desa bisa mengimplementasikan tata kelola aset desa dengan baik. Kita harus dapat mengidentifikasikan potensi yang dimiliki dan merencanakan pengelolaan secara matang, agar memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Bupati Jaya S Monong, melalui Kepala DPMD Yulius, Sabtu (5/8/2023).

Dia mengatakan, sosialisasi diperlukan dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap kebijakan dari pemerintah pusat, melalui peraturan menteri dan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang aset desa, sehingga dalam implementasinya terdapat kesamaan persepsi.

“Sosialisasi ini juga menjadi acuan pengelolaan aset desa di pemerintah desa, sehingga lebih berdaya guna, berhasil guna, seragam dan terpadu serta meningkatkan kapasitas perangkat desa yang ditunjuk untuk mengelola aset desa,” tuturnya.

Dia menuturkan, peran pemerintah desa sangat krusial. Harus menjadi motor penggerak dalam mengawal proses pengelolaan aset desa, edukasi masyarakat tentang pentingnya aset desa, dan mengelola dengan transparan untuk mendukung pengelolaan aset yang lebih baik.

“Pengelolaan aset desa tidak lepas dari pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pihak terkait. Seluruh elemen pemerintah, lembaga, dan masyarakat harus bersinergi dalam upaya pengelolaan aset desa yang efektif dan efisien,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi, maka akan terlaksana kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan menteri yang mengatur tentang pengelolaan aset desa, sumber daya aparatur desa yang handal dalam pengelolaan aset desa, serta terlaksana kegiatan pencatatan dan pelaporan aset desa melalui sistem pengelolaan aset desa (sipades).

“Kami ingin pemerintah desa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam sektor tata kelola aset desa. Jadikan aset desa sebagai modal utama dalam memajukan desa ke arah yang lebih maju dan berdaya saing,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Gumas yang juga Ketua Panitia Eligato menambahkan, sosialisasi bertujuan menertibkan kepemilikan aset sesuai peraturan yang berlaku, sehingga minimalisir resiko hilang aset desa, menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna untuk pemerintah dan masyarakat desa.

“Sosialisasi diikuti perwakilan dari 114 desa dan 12 kecamatan, dengan narasumber dari DPMD. Kami berharap akan permudah kades menyampaikan laporan kekayaan milik desa, dan membantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki,” tukasnya. (ahs)