Pemkab dan Kejari Teken Perpanjangan MoU Penanganan Hukum

WhatsApp Image 2023 08 29 at 6.50.47 PM
Bupati Gumas Jaya S Monong didampingi Pj Sekda Richard, berfoto bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni dan jajarannya, setelah penandatanganan perpanjangan MoU antara pemkab dan kejaksaan negeri pada bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (29/8/2023)

, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama kejaksaan negeri () setempat melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta penyerahan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gumas dalam Penanganan Perkara dalam Nomor 42/G/2022/PTUN.PLK di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.

”Perpanjangan MoU menjadi sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab dan kejari, dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam hal penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Bupati Gumas Jaya S Monong, Selasa (29/8/2023).

Dia menuturkan, ruang lingkup MoU ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pemkab berdasarkan surat kuasa khusus, baik itu sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

”Pemberian pertimbangan hukum berupa memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum, serta audit hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara,” tuturnya.

Selanjutnya tindakan hukum lain adalah pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi.

”Dalam MoU ini, kami juga ingin peningkatan kompetensi sumber daya manusia, melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber, serta kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana ,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni mengakui, perpanjangan MoU ini untuk membantu Pemkab dalam pelayanan hukum, yang ditindaklanjuti kepala . Selain itu, juga merupakan bentuk komitmen kuat dan keseriusan kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung .

”MoU ini merupakan kerjasama lintas sektoral yang menjadi kewajiban untuk memberikan penguatan dan menjaga, supaya semua agenda pembangunan dapat terlaksana dengan baik serta hasilnya dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya MoU tersebut, kejaksaan akan lebih mengoptimalkan koordinasi yang kuat agar lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, yakni pemberian dukungan data dan informasi, penegakkan hukum, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan bupati, peraturan desa, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain bidang perdata dan tata usaha negara.

”Kami berharap kedepan ada kerjasama terkait dengan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personel masing-masing perangkat daerah dan kerjasama lainnya yang disepakati. Dengan kerjasama ini, akan mencegah adanya penyimpangan pada tahapan pembangunan , mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil,” tukasnya. (ahs)