BALANGANEWS, KUALA KURUN – KPU dan Bawaslu Kabupaten Gumas mendapatkan dana hibah untuk kegiatan penyelenggaraan pilkada tahun 2024, dari APBD sebesar Rp38.072.106.000. Terdiri dari untuk KPU Rp27.570.000.000 dan bawaslu Rp10.502.106.000.
“Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada 2024 telah ditandatangani. Saya minta agar dana hibah itu digunakan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar, Minggu (17/9/2023).
Penandatanganan NPHD merupakan wujud nyata keseriusan pemkab dalam rangka mendukung dan menyukseskan pelaksanaan pilkada 2024, yang tahapannya mulai digelar pada Bulan Desember tahun 2023.
“Dengan penandatanganan NPHD, maka selanjutnya KPU dan Bawaslu harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah secara profesional,” tutur Akerman.
Dia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi, demi suksesnya setiap tahapan pemilu maupun pilkada 2024.
“Semoga pemilu dan pilkada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau bisa berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, penyediaan dana hibah kegiatan pilkada dibebankan pada APBD tahun 2023 dan 2024. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama 40 persen di tahun 2023 dan tahap kedua 60 persen pada tahun 2024.
“Dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana itu harus sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap kepada penyelenggara menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas tahapan pilkada tahun 2024,” tukasnya. (ahs)