Pemkab dan DPRD Setujui Perubahan APBD 2023

Whatsapp Image 2023 09 25 At 4.16.59 Pm
Bupati Gumas Jaya S Monong terima dokumen persetujuan bersama terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun 2023, yang diserahkan oleh Wakil Ketua I DPRD Binartha dan Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani, di rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023, Senin (25/9/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Gumas melaksanakan penandatanganan dalam rangka persetujuan bersama terhadap raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2023, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023.

“Disetujuinya raperda perubahan APBD 2023, ini menjadi suatu prestasi menggembirakan. Untuk itu, kami berterima kasih kepada pihak legislatif,” ujar Bupati Gumas Jaya S Monong, Senin (25/9/2023).

Dia menuturkan, proses demi proses yang dilalui menggambarkan adanya suatu sinergisitas antara pihak eksekutif dan legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan mitra pemkab dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kita telah berupaya agar raperda perubahan APBD yang disusun bersama memenuhi ketentuan perundang-undangan berlaku. Namun demikian, jika masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Kalteng, maka hasil evaluasi itu akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaan,” tuturnya.

Dia meminta kepala perangkat daerah agar memanfaatkan dana yang terbatas dalam perubahan APBD ini secara efektif dan efisien. Secara khusus, harus melakukan penajaman prioritas untuk memperoleh hasil yang optimal.

“Saya juga meminta ke kepala perangkat daerah untuk mulai mempersiapkan terkait penyusunan laporan keuangan pemkab tahun 2023. Saya harap kita kembali dapat mempertahankan opini WTP, seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Dia juga mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, untuk dapat menyelesaikan semua pekerjaan tepat waktu dan memperhatikan kualitas pekerjaan, tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pencatatan aset dengan berpedoman pada aturan yang berlaku. (ahs)