Pendirian BUMD untuk Jamin Pemenuhan Ketersediaan Air Bersih

Img 20231227 Wa0263
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi ketika menyampaikan laporan terhadap hasil rapat pembahasan raperda tahun 2023, pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan I tahun sidang 2023, Jumat (22/12/2023).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan terhadap hasil rapat pembahasan raperda pendirian BUMD Perumda Air Minum Maruang Duhung, pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan I tahun sidang 2023.

”Raperda ini untuk meningkatkan pengelolaan PDAM, sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum yang sesuai ketentuan dan menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih/air minum sebagai kebutuhan pokok dari masyarakat melalui pengelolaan yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan,” ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Jumat (22/12/2023).

Dia mengatakan, raperda yang diajukan pemkab pada awalnya yakni Raperda tentang pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya. Namun setelah dilakukan pembahasan, akhirnya disepakati perubahan judul menjadi Raperda tentang Pendirian BUMD Perumda Air Minum Maruang Duhung.

Img 20231227 Wa0274

”Setelah perubahan itu, bapemperda, pimpinan DPRD dan gabungan komisi-komisi dengan eksekutif, dewan pengawas dan direksi PDAM pada akhirnya menyetujui usulan raperda untuk ditetapkan menjadi perda,” katanya.

Dia menuturkan, ada catatan dengan persetujuan raperda itu, yakni terkait perubahan terhadap judul raperda atau penamaan perusda PDAM ini adalah untuk mengakomodir unsur kedaerahan yang sesuai Perda Kabupaten Gumas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah.

”Dalam raperda tersebut juga tidak terdapat perubahan atau penambahan dan pengurangan maupun penghapusan pasal-pasal yang sudah ada,” tuturnya.

Dia berterima kasih kepada eksekutif dan pihak terkait lainnya atas sumbangan pikiran melalui penjelasan dan tukar pendapat ketika rapat pembahasan. Itu menjadi masukan berharga untuk memperluas wawasan dan penyempurnaan dari pada Raperda Kabupaten Gumas yang diajukan pemkab dan inisiatif DPRD, sehingga menuju hasil sebagaimana yang diharapkan bersama.

”Kami berharap penetapan raperda menjadi perda ini dapat didukung seluruh anggota DPRD dan pemkab agar nantinya persetujuan tersebut dapat berjalan dengan maksimal,” tukasnya. (ahs)