KPU Gumas Musnahkan Ratusan Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak

Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing didampingi Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kajari Sahroni, Ketua KPU Elfrinst Gunandry Tumon dan Ketua Bawaslu Yepta H Jinal, ketika melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak, di halaman kantor KPU, Selasa (13/2/2024).

, – KPU Kabupaten memusnahkan ratusan lembar lima jenis surat suara yang lebih dan rusak untuk tahun 2024. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar.

”Secara keseluruhan ada 657 lembar surat suara yang dibakar, sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas, Elfrinst Gunandry Tumon, Selasa (13/2/2024).

Dengan rincian, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 117 lembar, surat suara pemilu anggota sebanyak 104 lembar, surat suara pemilu anggota sebanyak 98 lembar, surat suara pemilu anggota provinsi sebanyak 71 lembar, dan surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten sebanyak 267 lembar.

”Pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan surat suara oleh oknum tertentu, karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pemilu,” tuturnya.

Dia mengakui, pemusnahan surat suara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan pelaksanaan pemilu, serta memastikan surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kerusakan.

”Pemusnahan surat suara juga menjadi langkah kami untuk memastikan bahwa jumlah surat suara yang didistribusikan sudah sesuai dan tepat,” pungkasnya. (ahs)