BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu. Itu adalah barang bukti pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika selama Bulan Februari sampai Mei tahun 2024. Dimana berhasil diamankan delapan orang tersangka.
“Delapan tersangka yang ditangkap, yakni MA (25), HS (31), K (31), YF (31), S (28), SM (49), S (29) dan R (40),” ujar Kapolres Gumas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, Senin (27/5/2024).
Dia mengakui, para tersangka mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta, petani, dan ada juga pelajar/mahasiswa. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda, yakni dua TKP di Kecamatan Kurun, dua TKP di Rungan, satu TKP di Tewah, dan satu TKP di Mihing Raya.
“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari penangkapan delapan tersangka, yakni dengan berat kotor 205,84 gram, dan jika diuangkan Rp 411 juta lebih,” jelasnya.
Dia mengatakan, dari pengembangan yang sudah dilakukan, para tersangka bukan merupakan satu jaringan tetapi jaringan terputus. Mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Pengungkapan enam perkara tadi, juga berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.030 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air berisi cairan pembersih yang disaksikan para tersangka, hakim, jaksa dan instansi terkait,” tandasnya. (ahs)