BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas melaksanakan FGD Raperda tentang Penanggulangan TBC. Tentu ini didukung seluruh jajaran lintas sektor dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat mewujudkan eliminasi TBC.
“Raperda penanggulangan TBC itu harus segera disusun, karena selama periode lima tahun yaitu 2019-2024, ada temuan 891 kasus TBC,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Arnold, melalui Sekretaris Hengki Panto, Kamis (12/9/2024).
Rinciannya, tahun 2019 ada 176 kasus, tahun 2020 ada 168 kasus, tahun 2021 ada 129 kasus, tahun 2022 ada 120 kasus, 2023 ada 184 kasus, yang artinya ada kenaikan 53 persen kasus dari tahun sebelumnya, dan sampai Bulan Agustus tahun 2024 sudah ditemukan 114 kasus.
“Dari banyaknya kasus itu, tingkat kesembuhan pasien mencapai 96,7 persen, atau sudah melebihi target nasional yaitu 90 persen. Keberhasilan dalam pengobatan itu karena sudah ada berbagai upaya yang dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Gumas Lurand mengatakan, dalam penanggulangan TBC, perlu kerjasama lintas sektor, fasilitas pelayanan kesehatan dan swasta dibutuhkan untuk meningkatkan penemuan kasus, pengobatan, pelaporan kasus dan pencegahan TBC.
“Strategi penanggulangan TBC melalui pendekatan sektor kesehatan ternyata tidaklah cukup, jajaran multisektor harus terlibat dengan berbagai intervensi pengendalian faktor risiko secara perseorangan dan di ruang publik,” terangnya.
Dia meminta agar FGD ini bisa dimanfaatkan untuk saling bertukar pikiran, memberikan saran dan pendapat, masukan dalam menyusun Raperda tentang penanggulangan TBC, sehingga akan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Produk hukum itu harus berpihak ke masyarakat, dan sebagai acuan nantinya dalam pelaksanaan penanggulangan TBC di Kabupaten Gumas,” tukasnya. (ahs)