BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gumas menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2023, dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD tahun 2024 dan Raperda tentang Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM, serta penyampaian Raperda tentang Pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya.
”Kita bersyukur semua proses dan tahapan yang diawali KUA-PPAS APBD tahun 2024 sampai tahapan penandatanganan ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Bupati Gumas, Jaya S Monong, Senin (20/11/2023).
Dia mengakui, penyusunan APBD tahun 2024 berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, yang berdasarkan prinsip sesuai kebutuhan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lalu berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan PPAS yang didasarkan pada rencana kerja Pemkab, disusun tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam perundang-undangan, APBD merupakan dasar Pemkab untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah, APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Kemudian, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.
”Dengan pedoman itu, maka saya yakin APBD tahun 2024 akan tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan Pemprov Kalteng, serta sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati,” terangnya.
Dia menuturkan, proses demi proses yang dilalui itu menggambarkan adanya suatu sinergitas antara eksekutif dengan legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, merupakan mitra dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
”Persetujuan dua Raperda itu menjadi prestasi yang sangat menggembirakan. Selanjutnya, ini akan segera disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi dan difasilitasi,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Pemkab juga mengajukan satu buah Raperda tentang Pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya, agar dibahas dan disetujui bersama. Raperda itu untuk meningkatkan pengelolaan PDAM, sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum yang sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 139 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. (ahs)