Cegah dan Persempit Potensi Pelanggaran oleh Kades dan Lurah

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Pj Bupati Gumas Herson B Aden, dan Ketua Bawaslu Yepta H Jinal, ketik berfoto bersama dengan kades dan lurah, dalam kegiatan rakor evaluasi pemilu sekaligus ikrar netralitas pilkada tahun 2024, di GPU Damang Batu, Sabtu (21/9/2024).

, – Badan Pengawas () Kabupaten Gumas melaksanakan rakor evaluasi pemilu tahun 2024, yang secara khusus mengenai penanganan pelanggaran pemilu, sekaligus ikrar netralitas lurah dan kades pada pilkada serentak tahun 2024, baik pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024.

“Rakor ini menjadi salah satu implementasi program bawaslu dalam melakukan upaya pencegahan untuk mempersempit potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk juga lurah dan kades dalam tahapan pemilu maupun pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal, Sabtu (21/9/2024).

Sebelum hari pemungutan suara, akan memasuki tahapan masa kampanye dimulai 25 September-23 November 2024, dan masa tenang tiga hari sebelum pemungutan suara. Pada tahapan itu, pelanggaran sangat berpotensi terjadi, sehingga berbagai upaya dilakukan bawaslu, termasuk bekerjasama dan berkoordinasi berbagai pihak dalam meningkatkan partisipasi pengawasan pemilu maupun pemilihan.

“Kami ingin semua pihak bersama membangun komitmen mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih baik, dengan mematuhi apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dia menekankan kepada para kades dan lurah agar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas, dalam menjalankan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pilkada serentak 2024. Lalu menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan intervensi kepada siapapun untuk memihak calon tertentu.

“Gunakan secara bijak dan tidak untuk kepentingan calon, tidak menyebarkan ujaran kebencian, berita , serta menolak segala bentuk politik uang,” terangnya.

Dia berharap kepada kades dan lurah dapat menjadi mitra bawaslu dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran pemilu atau pemilihan, secara khusus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024.

“Semoga apa yang menjadi komitmen bersama ini, dapat dipatuhi bersama, demi suksesnya pilkada serentak 2024 di Kabupaten Gumas,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meminta kepada kades dan lurah, agar menjaga netralitas dan bekerja keras untuk meningkatkan partisipasi pemilih di wilayah masing-masing. Caranya yakni dengan gencar melakukan sosialisasi terkait pilkada.

“Dengan upaya itu, kami harap partisipasi pemilih pada 27 November 2024 nanti, akan meningkat dari pemilu dan pemilihan sebelumnya,” pungkasnya. (ahs)