BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun, diduga menjadi korban pencabulan, yang terjadi di Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gumas. Diduga pelaku adalah tetangganya sendiri yakni J (69).
“Jadi pelaku mencabuli korban dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, Minggu (22/9/2024).
Aksi bejat tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban untuk mengikutinya berjalan menuju ke belakang gereja. Saat itu, pelaku menawarkan kepada ke korban sejumlah uang dan menyuruh korban untuk melepaskan celana. Kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.
“Usai kejadian itu, pelaku memberikan uang Rp4.000 kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu (18/9/2024) malam. Saat itu, teman korban D (17) menceritakan kejadian yang dialami korban kepada ayah korban P (46), bahwa korban sudah dicabuli oleh pelaku.
“Mendengar cerita itu, ayah korban langsung pulang ke rumah dan membangunkan anaknya. Ketika ditanya, korban mengaku bahwa memang sudah dicabuli oleh pelaku,” terangnya.
Merasa keberatan, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rungan. Saat ini, sudah dilakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan visum, dan menangkap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak bisa mengendalikan nafsunya karena lama ditinggal istri bekerja di perkebunan sawit,” ujarnya.
Sekarang ini, pelaku ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Gumas, dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
“Kasus ini jadi pengingat penting bagi semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tukasnya. (ahs)