Percepat Susun Ranperkada Pajak dan Retribusi Daerah

Suasana FGD penyusunan ranperkada tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula kantor bapenda, Kamis (3/10/2024).

BALANGANEWS, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas melaksanakan FGD penyusunan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada), pasca penetapan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Gumas.

“FGD ini menjadi upaya percepatan penyusunan ranperkada tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang akan dibahas dan ditetapkan oleh ,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison, melalui Plt Sekretaris Kaperdo, Kamis (3/10/2024).

Percepatan penyusunan perkada itu berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri tentang Percepatan Penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyusunan Perkada.

“Di dalam perkada mengatur hal-hal bersifat teknis, yang menjelaskan langkah pemungutan, dokumen, sanksi administrasi dan aktor pelaksana,” tuturnya.

Perkada yang disusun ini menyesuaikan kebutuhan pemerintah daerah, yang isinya mengatur tata kelola pajak dan retribusi daerah secara detail, sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Setiap perkada wajib ada SOP, agar pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih efektif dan efisien serta hasilnya lebih optimal,” jelasnya.

Dia mengakui, ada sembilan jenis pajak daerah di dalam perkada, yaitu PBB P-2, PBJT, BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen atau pungutan tambahan PKB, dan opsen BBNKB.

Kemudian, retribusi daerah dalam perkada yakni retribusi jasa umum seperti pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Lalu, retribusi jasa usaha serta retribusi perizinan tertentu seperti persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.

“Nanti akan ditetapkan dua perkada, yaitu untuk pajak daerah dan retribusi daerah. Apabila sudah ditetapkan, itu akan diterapkan pada tahun 2025,” katanya.

Dia menambahkan, pajak dan retribusi daerah akan dibebankan ke 14 diantaranya bapenda, sekretariat daerah, dinas pekerjaan umum, dinas lingkungan hidup, kehutanan dan pertanahan, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas dan , dinas , dinas kesehatan.

Selanjutnya dinas transmigrasi, tenaga kerja, koperasi dan UKM, dinas pendidikan, kepemudaan dan , dinas dan pariwisata, badan keuangan dan aset daerah, RSUD Kuala Kurun dan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah. (ahs)