BALANGANEWS, KUALA KURUN – Penanganan perkara kepemilikan ratusan paket sabu seberat 185,9 gram melibatkan tersangka P (35) di Kecamatan Sepang memasuki babak baru. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) ke kejaksaan negeri setempat.
“Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik Polres Gumas merampungkan proses penyidikan dan meyakini unsur-unsur pidana telah terpenuhi,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, Kamis (28/8/2025).
Dia mengakui, proses penyidikan tingkat kepolisian telah diselesaikan. Berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum kejari setempat. Kini jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut.
“Kami siap berkoordinasi untuk memastikan perkara ini berjalan lancar hingga ke pengadilan. Sebelum akhirnya nanti diadili di pengadilan,” ujarnya.
Dalam berkas perkara tersebut, lanjut dia, tersangka P akan dijerat dengan pasal berlapis, karena jumlah barang bukti yang cukup besar, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengingat barang bukti sabu yang ditemukan jauh di atas lima gram, maka ancaman hukuman adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” tegasnya.
Dia mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan itu merupakan wujud komitmen dari aparat penegak hukum untuk segera membawa perkara ini ke meja hijau dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengedar lain di jaringan narkoba.
“Kami terus berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” terangnya.
Sebelumnya, tersangka P berhasil ditangkap di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada Selasa (12/8/2025) dini hari pukul 00.30 WIB. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 185,9 gram atau 1,85 ons, yang sudah dikemas dalam ratusan paket siap edar.
“Ketika digerebek, kami menemukan satu kantong plastik hitam, yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur. Ketika diperiksa, kantong plastik itu berisikan 213 paket sabu,” jelasnya.
Selain paket sabu, juga diamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, tiga buah plastik klip lainnya, serta satu unit gawai sebagai alat komunikasi. (ahs)