Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah Kembali Gelar Sidang Gugatan Ahli Waris Alm. Ibung Bangas Terhadap PT. BMB

BALANGANEWS, TEWAH – Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Sidang Perdamaian Adat yang dilakukan oleh Ahli Waris Alm. Bapak Ibung Bangas terhadap PT. Berkala Maju Bersama (BMB) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berinvestasi di Wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tepatnya di Kecamatan Tewah, pada hari, Kamis (21/5/2026) mulai siang hari sampai dengan selesai.

Diketahui, proses Sidang Perdamaian Adat yang digelar oleh pihak Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan dipimpin oleh langsung oleh Damang Wilayah Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing serta didampingi oleh Mantir Adat Wilayah Kelurahan Tewah dan turut dihadiri langsung oleh pihak Penggugat keluarga dari Ahli Waris Alm. Bapak Ibung Bangas serta oleh pihak perwakilan Tergugat dalam hal ini adalah PT. Berkala Maju Bersama (BMB).

Telah melalui beberapa kali menjalani proses Persidangan Perdamaian Adat, sejak tanggal 9 Oktober 2025 atau kurang lebih 8 (delapan) bulan mulai dari tahun 2025 hingga sekarang telah berjalan.

Sementara itu, untuk tempat jalannya proses Persidangan Perdamaian Adat yang dipimpin langsung oleh Damang Wilayah Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, mengambil tempat langsung di Kantor Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jl. Nyai Balau, No. 29, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pantauan langsung Balanganews.com serta awak media lainnya langsung dari dalam ruang Sidang Adat pada hari kamis siang, Penggugat dari Ahli Waris Alm. Bapak Ibung Bangas selaku pemilik lahan saat diberikan waktu dan kesempatan oleh Damang Wilayah Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing dan Mantir Adat Kelurahan Tewah untuk menyampaikan sanggahannya langsung di ruang Sidang Adat menyampaikan bahwa, tidak dapat menerima beberapa dokumen yang telah disampaikan oleh PT. BMB kepada pihak Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah.

Selain dokumen yang yang telah disampaikan oleh PT. BMB kepada pihak Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah kurang dari jumlah dokumen yang telah jelaskan saat Sidang Perdamaian Adat sebelumnya oleh PT. BMB.

Pihak Penggugat dalam hal ini adalah Ahli Waris dari Alm. Bapak Ibung Bangas yang diwakili oleh cucu langsung dari Alm. Bapak Ibung Bangas, yaitu Denny Cahya Samsi Silam, saat membacakan surat keberatannya atau sanggahannya dengan tegas menganggap bahwa, bukti yang telah disampaikan oleh PT. BMB atau tergugat kesemuanya terdapat kejanggalan atau tidak dapat diterima oleh Ahli Waris dari Alm. Bapak Ibung Bangas.

“Dari sebayak 16 salinan dokumen ganti rugi lahan kepada masyarakat penerima yang telah disampaikan oleh PT. BMB kepada pihak Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah, tidak dapat kami terima karena semuanya kami anggap janggal dan tidak jelas,” ungkap Denny Cahya Yadi Samsi Silam saat menyampaikan sanggahan di Persidangan Perdamaian Adat tersebut. (Sam)