BALANGANEWS, KUALA KURUN – Selama Bulan Januari hingga Mei tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap lima tindak pidana kejahatan jalanan yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Ini terkuak ketika Polres Gumas mengikuti zoom meeting press release bersama Kapolda Kalteng Irjen Polisi Iwan Kurniawan, S.I.K, M.Si, mengenai keberhasilan dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan.
Di loby Polres Gumas, jalannya rilis yang dipimpin oleh Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko, S.H, didampingi PS Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat, S.H, M.Si, Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Suryadi Natal, S.H, dan PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.
“Lima tindak pidana kejahatan jalanan itu, terdiri dari dua kasus curas dan tiga kasus curat,” ujar Kapolres Gumas Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko, S.H, Sabtu (30/5/2026).
Dia menjelaskan, penyelesaian perkara dua kasus curas saat ini seluruhnya telah dinyatakan selesai atau masuk tahap dua. Sedangkan untuk tiga kasus curat, ada dua kasus sudah selesai tahap dua, dan satu kasus kini dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap satu.
“Kami akan selalu hadir untuk memberi rasa aman. Penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan ini merupakan prioritas kami, demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga wilayah kondusif,” tegasnya.
Salah satu perkara yang menonjol adalah kasus pencurian hasil perkebunan sawit di Kecamatan Manuhing. Kasus ini didasari oleh laporan polisi yang dilaporkan oleh seorang karyawan swasta Mulyadi pada Jumat (27/5/2026) lalu, di Jalan Kebun Blok M-12 Divisi IV Estate Manuhing milik PT Agro Lestari Sentosa (ALS).
Kronologi bermula saat pelapor sedang melakukan pengecekan kerja di lapangan, kemudian mendapat instruksi dari manajer perusahaan menuju ke Blok N-11. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati sejumlah karyawan yang berhasil mengamankan satu unit kendaraan pikap warna hitam KH 8022 HB, dengan bermuatan buah kelapa sawit hasil curian.
“Namun terduga pelaku MJ berhasil melarikan diri dari lokasi, sebelum petugas dan pihak keamanan setempat tiba,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penelusuran jejak, lanjut dia, kendaraan yang digunakan oleh pelaku ternyata mengalami amblas akibat kelebihan beban muatan sawit, yang dicuri dari tempat pengumpulan hasil (TPH) Blok M-12 milik PT ALS.
Dari pengungkapan kasus tersebut, juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti penting, berupa dua lembar dokumen nota penjualan, dua buah alat pertanian berupa tojok sawit, satu unit mobil pikap, dan uang tunai Rp4.544.000, yang merupakan hasil penjualan kelapa sawit tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.
Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem pengamanan swakarsa. Hingga berakhirnya agenda zoom meeting bersama Polda Kalteng, seluruh rangkaian kegiatan di Aula Rupatama Polres Gumas berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (ahs)





